Kuat dugaan Ridho mengetahui proses menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP
Jika kembali tak hadir, KPK tak segan melakukan upaya jemput paksa. Terlebih kewenangan itu termaksud dalam Pasal 112 KUHAP
Lila telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. KPK bahkan sempat mengancam akan menjemput paksa Lila jika kembali mangkir dari pemeriksaan.
Febri pun enggan berspekulasi saat dikonfirmasi apakah KPK akan jemput paksa Novanto kalau kembali mangkir pemeriksaan.
Ketua DPR RI ini terancam dijemput paksa lantaran sudah tiga kali mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Novanto sedianya hari ini diagendakan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan alias mangkir.
Maklum saja, Setnov atau yang dikenal kalangan warganet dijuluki "Papah" ini banyak dalih saat dipanggil KPK.